
Di Indonesia HAM dilindungi oleh UUD Nomor 39 Tahun 1999. Dari banyaknya contoh pelanggaran HAM ringan di Indonesia ada beberapa kasus yang bisa dijadikan pelajaran untuk masyarakat umum agar tidak melakukan hal serupa dan berakibat terjerat hukum karena ketidaktahuan bawah perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM ringan.
Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran HAM ringan yang terjadi di Indonesia dan pernah menggemparkan publik!
Kasus Pencemaran Nama Baik
Pada Tanggal 12 September Tahun 2019 lalu, selebgram Marissya Icha melaporkan pebisnis mudah Medina Zein atas tuduhan pencemaran nama baik, hal ini diawali ketika keduanya terlibat masalah saling sindir di media sosial perkara jual beli tas branded KW.
Marissa Icha juga mengatakan bahwa Medina Zein telah melakukan pencemaran nama baik kepada dirinya serta keluarganya lewat Instagram Stories. Perseteruan keduanya kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasus Menghalangi Ibadah Orang Lain
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia selanjutnya adalah mengenai kasus menghalangi ibadah orang lain, hal ini pernah terjadi di Yogyakarta, pada Tanggal 11 Februari 2018 Jemaah di Gereja St. Lidwina diserang oleh seorang pemuda bernama Suliyono yang membawa pedang ketika umat Katolik sedang melaksanakan misa yang dipimpin oleh Romo Edmund Prier SJ.
Akibat dari penyerangan ini beberapa umat dan romo mengalami luka-luka. Kasus seperti ini merupakan salah satu contoh pelanggaran HAM ringan yang bisa dilihat sebagai serangan kepada kebebasan beragama karena kejadiannya berlangsung saat sedang ibadah.
Kasus Membungkam Pendapat
Kasus pelanggaran HAM ringan yang juga sering terjadi adalah pembungkaman. Sebagai contoh Pada 20 Juli 2023 lalu, sebanyak 29 warga, termasuk dua anak-anak berusia enam tahun ditangkap dan dibawa ke Polda Jambi ketika sedang berdemonstrasi menyuarakan pendapatnya. penangkapan polisi terhadap demonstran tidak dibarengi dengan alasan yang jelas.
Pihak Kepolisian mendalilkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengamanan. Hal ini jelas melanggar prosedur hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus Perundungan
Kasus lain yang juga tergolong sebagai contoh pelanggaran HAM ringan adalah bullying atau perundungan, sebagai contoh pada 18 Agustus 2023 lalu aksi perundungan oleh pelajar SMK terjadi di Cimahi, Jawa Barat, tepatnya di kawasan Velodrom, Jalan Kebon Manggu. Kejadian tersebut direkam dalam video.
Pelaku yang berjumlah 5 orang menendang korban yang tersudut di tembok. Setelah kejadian ini terungkap, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dinyatakan bersalah karena telah melanggar hak asasi manusia.
Kasus Pelanggaran Privasi
Kasus pelanggaran HAM ringan yang sering disepelekan adalah pelanggaran privasi orang lain.
Pada Bulan Mei Tahun 2021, data sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dijual di Raid Forums seharga 0,15 Bitcoin . Data tersebut dijual oleh pengguna forum dengan nama id ‘Kotz’. Ia mengatakan data tersebut juga termasuk data penduduk yang sudah meninggal.
Kasus ini merupakan salah satu contoh pelanggaran HAM ringan karena masuk dalam ranah privasi pribadi dan tidak layak di publish ke umum apalagi dijual.
Nah, itu dia informasi lengkap tentang contoh pelanggaran HAM ringan di di Indonesia yang pernah menggemparkan dunia internet. Beberapa bentuk pelanggaran HAM di atas meskipun terlihat sepele namun memiliki ancaman hukuman yang berat. Untuk itu sangat penting untuk memahami tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan anugerah Tuhan yang paling mendasar di berikan kepada umatnya, dan sebagai sesama manusia sebaiknya menghargai hak-hak tersebut untuk kenyamanan hidup beriringan.